Mantan Anggota Idol Divonis Penjara karena Rekam Pacar Saat Berhubungan Seksual
Seorang mantan anggota grup idola, ‘A’, telah dijatuhi hukuman penjara karena merekam pacarnya secara ilegal saat melakukan hubungan seksual.
Pada 30 Agustus KST, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada ‘A’ karena merekam secara ilegal menggunakan kamera. ‘A’ juga akan menjalani 40 jam program rehabilitasi kekerasan seksual dan dilarang bekerja selama 3 tahun di lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas. Mengutip kekhawatiran akan risiko melarikan diri, pengadilan juga memerintahkan penahanannya segera setelah hukuman dijatuhkan.
Sebelumnya, ‘A’ dituduh merekam berbagai bagian tubuh pacarnya saat itu, ‘B’, pada 18 kesempatan selama hubungan seksual antara Juli 2022 hingga Mei 2023. ‘A’ bahkan menyarankan agar ‘B’ memakai penutup mata saat berhubungan seksual, sebelum menggunakan aplikasi kamera tanpa suara untuk merekam ‘B’ tanpa persetujuan. Namun, pengadilan mempertimbangkan bahwa tidak ada rekaman yang telah disebarkan dan bahwa ‘A’ tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya atas pelanggaran serupa dalam menentukan hukumannya.
Sementara itu, ‘A’ memulai debutnya di grup idola pria beranggotakan 5 orang pada tahun 2017, sebelum menghentikan aktivitasnya pada tahun 2019 karena alasan kesehatan.
LIHAT JUGA: