Seorang pria Korea berusia 70 tahun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena membunuh istrinya yang sakit parah, yang telah ia rawat selama perjuangannya melawan kanker.
| Gambar Hari Ini
Divisi Kriminal 14 Pengadilan Distrik Suwon, yang dipimpin oleh Hakim Go Kwon Hong, menjatuhkan hukuman kepada Tuan A atas pembunuhan istrinya. Pembunuhan itu terjadi pada pukul 00:23 pada tanggal 2 Oktober 2023.
Menurut catatan pengadilan, Nyonya B telah didiagnosis menderita kanker stadium akhir pada Agustus 2023. Tuan A mengaku bahwa dia mengambil nyawa istrinya karena dia merasa kewalahan oleh tuntutan untuk memberikan perawatan terus menerus.
| Shutterstock
Dalam menyampaikan putusan, pengadilan menekankan implikasi sosial dari kasus ini. Namun, pengadilan mengakui faktor-faktor yang meringankan sambil tetap mempertahankan beratnya pelanggaran tersebut.
Pembunuhan yang dilakukan oleh pengasuh keluarga telah menjadi masalah sosial yang signifikan. Jika tindakan pembunuhan seperti itu dianggap dapat diterima secara umum dan mendapat hukuman ringan, hal itu dapat menciptakan preseden berbahaya yang mengarah pada kejahatan serupa. Oleh karena itu, hukuman yang ketat bagi terdakwa tidak dapat dihindari.
Terdakwa telah mengakui kejahatannya dan secara sukarela menyerahkan diri dengan menelepon 112 (nomor darurat Korea Selatan) segera setelah kejadian. Walaupun diakui bahwa baik terdakwa maupun korban sudah lanjut usia dan kemungkinan menanggung biaya pengobatan karena ketidakmampuan mereka untuk bekerja, hal ini tidak mengurangi beratnya kejahatannya.
— Go Kwon Hong
Semoga korban beristirahat dengan tenang.