Senin, Juni 9, 2025

FSS Ajukan Penyelidikan Kriminal Dugaan Kecurangan IPO HYBE

Investigasi terhadap Bang Si Hyuk, pendiri dan ketua HYBE, telah mencapai titik balik ketika Layanan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan bersiap secara resmi mengajukan penyelidikan kriminal.

Pihak berwenang fokus pada dugaan Bang terlibat dalam transaksi curang terkait proses IPO (penawaran umum perdana) HYBE.

Menurut sumber industri, FSS telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa pada tahun 2019, Bang menyesatkan investor awal dengan mengklaim HYBE tidak berencana go public. Ini diduga menyebabkan mereka menjual saham mereka ke dana ekuitas swasta (PEF) yang didirikan oleh salah satu rekan dekat Bang. Meskipun ada klaim ini, HYBE sudah memulai prosedur IPO, termasuk mengajukan auditor yang ditunjuk, langkah yang diperlukan sebelum mencatatkan saham.

Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa Bang memiliki perjanjian bagi hasil dengan PEF tersebut. Berdasarkan kesepakatan ini, ia berhak menerima sekitar 30% dari keuntungan investasi, yang dilaporkan memberinya sekitar â‚©400 miliar KRW (sekitar $291 juta USD). Namun, kontrak ini tidak diungkapkan dalam pengajuan IPO, menimbulkan tanda bahaya mengenai transparansi dan keadilan.

FSS memperlakukan ini sebagai kasus “perdagangan tidak adil yang menipu” berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Korea. Badan ini berencana menyerahkan kasus ini kepada jaksa melalui proses jalur cepat. Sementara itu, Divisi Kejahatan Keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul juga melakukan penyelidikan terpisah.

HYBE menanggapi kontroversi tersebut pada saat itu dengan menyatakan bahwa semua transaksi dilakukan secara legal setelah tinjauan hukum menyeluruh.

Pembaruan baru ini datang enam bulan setelah laporan awal mengenai kesepakatan mencurigakan yang melibatkan HYBE dan perusahaan ekuitas swasta. FSS awalnya mulai meninjau potensi pelanggaran pengungkapan, tetapi telah mengalihkan fokusnya ke tuduhan penipuan yang lebih serius.

Jika tuduhan ini dikonfirmasi, Bang dan pihak lain yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan undang-undang, keuntungan curang yang melebihi â‚©5.00 miliar KRW (sekitar $3.63 juta USD) dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya lima tahun penjara.

Pihak berwenang kini berada di bawah tekanan untuk menetapkan preseden yang kuat, karena kekhawatiran meningkat bahwa kesepakatan di balik layar serupa dalam IPO dapat mengikis kepercayaan pada pasar keuangan Korea.

Explore additional categories

Lainya