Sabtu, Juni 28, 2025

Lindungi Artis dan Pekerja Lepas dari Pelecehan di Tempat Kerja




RUU Perlindungan Pelecehan di Tempat Kerja untuk Artis dan Pekerja Gig

RUU Perlindungan Pelecehan di Tempat Kerja untuk Artis dan Pekerja Gig

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) telah diajukan yang dapat memperluas perlindungan pelecehan di tempat kerja bagi artis seperti Hanni NewJeans dan pekerja gig berbasis platform.

Pada sore hari tanggal 26 November, Perwakilan Jeong Hye Kyung dari Partai Progresif mengadakan konferensi pers di ruang komunikasi Majelis Nasional untuk mengusulkan amandemen parsial terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mencegah pelecehan di tempat kerja. Dia menekankan, “Terlepas dari pendapatan, status pekerjaan, atau jenis kontrak, tidak seorang pun boleh mengalami pelecehan di tempat kerja dari atasan atau orang lain.”

Inisiatif ini mengikuti insiden di mana Hanni NewJeans muncul di sesi audit dan inspeksi Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan untuk memberikan kesaksian tentang pelecehan di tempat kerja. Namun, pada tanggal 20 Oktober, Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Hanni, menurut undang-undang saat ini, tidak dianggap sebagai karyawan dan, oleh karena itu, tidak memenuhi syarat untuk perlindungan terhadap pelecehan di tempat kerja.

Perwakilan Jeong menyatakan, “Tidak hanya Hanni dari NewJeans tetapi banyak orang lain yang bekerja masih belum dilindungi oleh undang-undang ini. Hal ini karena undang-undang saat ini hanya melarang pelecehan di tempat kerja dalam kerangka kerja majikan-karyawan.”

Dia lebih lanjut menguraikan tentang perlunya RUU tersebut, berbagi contoh kehidupan nyata, “Petugas keamanan apartemen telah menjadi sasaran pelecehan yang merendahkan, seperti disuruh ‘menggonggong seperti anjing.’ Dalam satu kasus yang tragis, seorang penjaga bunuh diri karena kekerasan dan pelecehan penghuni. Namun, menurut undang-undang saat ini, larangan pelecehan di tempat kerja tidak efektif dalam keadaan khusus seperti itu.”

Amandemen yang diusulkan memperkenalkan ketentuan khusus untuk penyedia layanan dan artis. Ini juga menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengambil tindakan ketika pelecehan oleh pihak ketiga terjadi. Selain itu, ini mencakup hukuman bagi pelaku dan pemberi kerja yang gagal mengambil tindakan yang tepat dalam kasus pelecehan di tempat kerja atau pelecehan oleh pihak ketiga.

LIHAT JUGA: Alasan NewJeans menolak tampil dengan ZEROBASEONE.

Hanni NewJeans

Explore additional categories

Lainya