Mantan Idol Dihukum Penjara
Pada tanggal 30 Agustus, dilaporkan bahwa seorang mantan idol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena merekam mantan pacarnya secara ilegal saat mereka berhubungan seks.
Idol tersebut dinyatakan bersalah karena merekam mantan pacarnya dalam tindakan intim sebanyak 18 kali. Idol tersebut telah menutup mata korban agar bisa merekamnya.
Menurut laporan, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman kepada mantan idol yang diidentifikasi sebagai Tn. Choi selama 1 tahun dan 6 bulan. Mantan idol tersebut juga diwajibkan mengikuti pendidikan selama 40 jam untuk pelaku pelecehan seksual.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa idol tersebut memulai debutnya pada tahun 2017 dengan grup yang beranggotakan 5 orang sebelum meninggalkan grup pada tahun 2019 karena masalah kesehatan.